Peserta yang membutuhkan pelayanan Refraksi datang ke FKTP yang tertera di kartu BPJS Selanjutnya
Peserta mendapatkan pelayanan medis dan/atau tindakan medis dari dokter spesialis mata di FKTP
Peserta kembali ke bagian BPJS Center di Rumah Sakit untuk melegalisasi Resep Kacamata dan meminta SEP (Surat Elegibilitas Peserta)
Peserta mengambil kacamata di Optikal dengan menyerahkan dokumen pendukung sesuai persyaratan.
Optik Indo Astar Menerima pasien asal FKTP ( Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ) Jakarta Utara.
Penyerahan dokumen pendukung sesuai persyaratan sbb:
Persyaratan :
PBI/Hak rawat kelas 3 Rp. 165.000,-
Hak Rawat Kelas 2 Rp. 220.000,-
Hak Rawat Kelas 1 Rp. 330.000,-
Contoh Dokumen yang dibawa saat datang ke Optik sbb:
1. Surat Elegibilitas Peserta (SEP)
2. Resep Dokter
3. Surat Legalisasi Pelayanan